“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792.
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141).
Syari’at Islam tentu tidak menyulitkan umatnya. Seandainya harta kita tidak memenuhi syarat haul atau nishab, maka tidak ada zakat dan tidak perlu kita paksakan diri untuk mengerluarkan zakat, sebab ajaran islam dibangun di atas maslahat dan menolak mudharat (bahaya)
Demikian juga untuk Zakat Profesi dan Usaha harus memenuhi syarat haul atau nishab.
Arti haul adalah masa yang sudah mencapai satu tahun.
Nisab Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya.
Karena uraiannya cukup panjang agar dapat dipahami, saya simpan di
Kajian Nisab Zakat Profesi
Ringkasnya :
1 gram emas murni Rp.500.000 (Th. 2013)
Nishab emas adalah 85gr atau Rp 42,500,000
Nisab Hasil Pertanian/Perkebunan/tanaman adalah 900 kg beras atau Rp. 9,000,000
Nishab Barang Dagangan = Nishab emas atau Rp 42,500,000
Zakat Non-White Collar = Zakat Emas 2.5%
Zakat White Collar = Zakat Pertanian atau 5%
Untuk mudah nya berikut EXCEL file yang simple untuk menghitung TOTAL ZAKAT yang WAJIB DIBAYAR dalam setahun : http://db.tt/UXNscEgy
Agar pembayaran zakat ini tidak memberatkan kepada muzakki (si wajib zakat), baik dari segi penghitungannya, maupun dari beban yang harus dikeluarkan per-tahun sebagai zakat, lebih baik dibayarkan setiap bulan, ketika menerima gaji. Jadi TOTAL ZAKAT yang WAJIB DIBAYAR dalam setahun dibagi 12 bulan.
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
KATEGORI MISKIN MENURUT HADIS RASULULLAH SAW :
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Orang miskin itu bukanlah orang yang berkeliling meminta-minta kepada manusia, lalu ia diberikan sesuap, dua suap, sebuah dan dua buah kurma. Para sahabat bertanya: Kalau begitu, siapakah orang miskin itu, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang tidak menemukan harta yang mencukupinya tapi orang-orang tidak tahu (karena kesabarannya, ia menyembunyikan keadaannya dan tidak meminta-minta kepada orang lain), lalu diberi sedekah tanpa meminta sesuatu pun kepada manusia. (Shahih Muslim No.1722)
Utamakanlah pemberian zakat itu kepada orang-orang di negerimu (lingkunganmu atau dalam keluargamu) dan sebaiknya kamu berikan kepada kerabatmu.
"Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Qs.58 Al-Mujaadilah: 13)
0 comments:
Post a Comment