Thursday, July 18, 2013

on
Profesi pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, notaris, dosen, guru dll merupakan  bentuk usaha-usaha atau sumber pendapatan yang relatif baru yang tidak dikenal pada masa pensyariatan dan penetapan hukum Islam. Karena itu, sangat wajar bila kita tidak menjumpai ketentuan hukumnya.
Meskipun demikian bukan berarti pendapatan yang didapat dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat.

Apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi mampu atau kaya, maka wajib atasnya membayar zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.

Menurut ilmu ushul fiqh (metodologi hukum Islam), untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak diatur oleh nash (al-Quran dan al-Sunnah) secara jelas ini, dapat diselesaikan dengan jalan mengembalikan persoalan tersebut kepada Al-Quran dan sunnah itu sendiri.

Pengembalian kepada dua sumber hukum itu dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan perluasan makna lafaz dan dengan jalan qiyas (analogi)

Firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(QS Al Baqarah 267)

Firman Allah SWT:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Qs.51 Adz Dzariyat:19)

Untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut mestilah dikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas meliputi segala usaha yang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim. Dengan demikian zakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat di atas.

Dasar Hukum Pertama :
Qiyas dengan menyamakan zakat profesi dengan zakat-zakat yang lain seperti zakat hasil pertanian dan zakat emas/perak.

Allah telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya bila mencapai nishab 5 wasaq (900 kg beras) sejumlah 5% atau 10%.

Logikanya bila untuk hasil pertanian saja sudah wajib zakat, tentu untuk profesi-profesi tertentu yang menghasilkan uang jauh melebihi pendapatan petani, juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Di samping qiyas kepada pertanian, secara khusus juga dapat dikiaskan terhadap sewaan (spt menyewakan rumah, ruko, mobil. dsbnya)

Yusuf al-Qardhawi mengemukakan bahwa ulama kontemporer, seperti A. Rahman Hasan, Abu Zahrah, abdul Wahab Khalaf, menemukan adanya persamaan dari zakat profesi dengan zakat penyewaan yang dibicarakan Imam Ahmad Ibn Hanbal. Ahmad diketahui berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan sewa yang cukup banyak. Orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerima sewa tersebut. Menurut Qardawi, persamaan antara keduanya adalah dari segi kekayaan penghasilan, yaitu kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui bentuk usaha yang berkembang dan menghasilkan kekayaan. Karena profesi merupakan bentuk usaha yang menghasilkan kekayaan, sama dengan menyewakan sesuatu, wajib pula zakatnya sebagaimana wajibnya zakat hasil sewaan tersebut.

Dasar Hukum Kedua :
Dengan melihat kepada tujuan disyari'atkanya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta, serta menolong para mustahiq. Juga sebagai cerminan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

Minimal dengan alasan di atas, cenderung untuk mengatakan bahwa zakat profesi sama hukumnya dengan zakat-zakat bidang usaha lain, seperti perdagangan, emas dan perak, tanaman, dan binatang ternak, yaitu wajib.

Nisab Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya


Bila kita nilai dari sisi kepatutan, maka bagi seorang muslim dengan gaji yang pasti diterima setiap bulannya, sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji dan profesi dan usahanya untuk berzakat.

Ada dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran nishab zakat profesi ini.
1. Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak 2,5%, yaitu dengan meng-qiyaskannya kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau 85 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud:  Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki) hingga mencapai jumlah 20 dinar.
20 dinar atau 85 gr emas setara dengan Rp 42.500.000,-

2. Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq (sekitar 900 kg beras). Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5% sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
900 Kg beras setara dengan Rp. 9.000.000,-

Karena profesi itu sendiri bermacam-macam bentuk, jenis dan perolehan uangnya, cenderung untuk tetap memakai kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi. Bentuk usaha ini bisa berupa :
1.Usaha fisik, seperti pegawai dan buruh
2.Usaha pikiran, seperti konsultan dan dokter
3.Usaha kedudukan, seperti komisi, notaris,dan tunjangan-tunjangan
4.Usaha modal, seperti investasi perusahaan dan perbankan.

Adapun hasil usaha profesi bisa berupa :
1. Hasil yang teratur dan pasti setiap minggu atau seperti upah kerja dan gaji pegawai
2. Hasil yang tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan seperti kontraktor dan royalty pengarang.

Pendapat Muhammad Ghazali, sebagaimana yang dikutip Yusuf Qardawi, bahwa dasar dan ukuran zakat penghasilan tanpa melihat modalnya, dapat disamakan dengan zakat pertanian yaitu 5% atau 10%. Kata Ghazali, siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani, terkena kewajiban zakat. Maka gologan profesionalis wajib mengeluarkan zakatnya sebesar zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan keadaan modal dan persyaratan lainnya.

Seperti ini pula yang ditetapkan oleh Kamar Dagang dan Industri kerajaan Arab Saudi, bahwa penghasilan profesi yang bukan bersifat perdagangan, dikiaskan nisab zakatnya kepada zakat hasil tanam-tanaman dan buah-buahan dengan kadar zakat sebesar 5%.

Bagi kalangan profesional yang bekerja untuk pemerintah misalnya, atau badan-badan swasta yang gajinya tidak mencapai nishab pertanian sebagaimana yang dikemukakan di atas, sebutlah guru misalnya, atau dokter yang bekerja di rumah sakit, atau orang-orang yang bekerja untuk suatu perusahaan angkutan. Zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak yakni 2,5 %. Jika pada akhir tahun jumlah mencapai satu nisab, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen, setelah dikeluarkan biaya pokok dari yang bersangkutan dan keluarganya.

Agar pembayaran zakat ini tidak memberatkan kepada muzakki (si wajib zakat), baik dari segi penghitungannya, maupun dari beban yang harus dikeluarkan per-tahun sebagai zakat, lebih baik dibayarkan setiap bulan, ketika menerima gaji.

PENUTUP
Dari pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan

1. Bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib, sama dengan zakat usaha dan penghasilan lainnya seperti pertanian, peternakan dan perdagangan.

2. Batas nisab harta kekayaan yang diperoleh dari usaha profesi dapat disamakan nisabnya dengan zakat hasil tanaman yaitu 5 wasaq (sekitar 900 kg beras atau setara dgn 9 juta), dengan kewajiban zakat 5% dan dibayarkan ketika mendapatkan perolehan imbalan atau upah dari profesi tersebut.

3. Bagi profesi-profesi yang tidak tergolong (white collar) yang penghasilannya tidak begitu besar, seperti dokter di rumah sakit, guru atau dosen yang hanya menerima gaji tetap dari tempat bekerjanya (pegawai), disamakan nisabnya dengan nisab emas dan perak dengan kewajiban zakat 2,5%, yang dikeluarkan setiap satu tahun, dan setelah dikeluarkan biaya kebutuhan pokok.

0 comments:

Post a Comment