Tuesday, July 16, 2013

on
Benda yang dijadikan zakat fithri adalah berupa (bahan) makanan pokok !!

Zakat fithri (zakat fitrah) itu mengikuti prosedur kafarah karena zakat fitri adalah zakat badan, bukan zakat harta karena Zakat fithri tidak bertambah nilainya dengan bertambahnya harta, seperti kaffarah (penebus kesalahan), sehingga nishab tidak menjadi ukuran.

Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan, maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tsb. tertolak”. (HR. Bukhari no. 2697 &  Muslim no. 1718)

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tsb tertolak”. (HR. Muslim no. 1718)

Rasulullah SWT mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984]

"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” [HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827]

Hadits diatas menyatakan dengan jelas bahwa untuk menunaikan Zakat Fithri dibayar dengan (bahan) makanan pokok. Di Indonesia, (bahan) makanan pokok adalah beras
Perkiraan untuk 1 sha' beras adalah setara dengan 2,7Kg sd 3Kg

Reference :


Wallahu a'lam

2 comments:

  1. Insya Alloh tidak ada perdebatan setelah baca uraian ini, asal diresapi dengan hati yang bening & istiqomah...

    ReplyDelete